Indonesian
Rekan-rekan yang pernah bekerja di Indonesia pasti sudah kenal dengan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), dengan salah satu pertanggungan yang disebut dengan Jaminan Hari Tua. JHT ini berfungsi seperti tabungan investasi, yang bunganya cenderung lebih besar ketimbang bunga deposito di bank. JHT bisa dicairkan jika masa keanggotaan sudah lebih dari 5 tahun dan kita tidak bekerja lagi (atau menjadi PNS/ABRI, pindah kewarganegaraan dsb).
Mudahkah proses pencairannya?
Menurut papan pengumuman di Jamsostek, prosesnya cukup mudah – meskipun demikian Anda harus bersabar mengantri dan tidak tanggung-tanggung, Anda mungkin butuh meluangkan waktu 1 – 2 hari untuk mencairkan Jamsostek. Untuk mempersingkat waktu pengurusan, berikut ini tips yang bisa Anda gunakan. Tips ini dibuat berdasarkan pengalaman pribadi pada saat mengurus pencairan Jamsostek di Jakarta pada awal Juni 2011.
1. Pilihlah kantor cabang Jamsostek yang sepi pengunjung.
Kantor cabang Jamsostek yang cukup sepi pengunjung di Jakarta adalah yang berlokasi di Gedung Menara Mulia. Di gedung ini terdapat 3 cabang Jamsostek, Gatot Subroto I – III. Ketika Anda memasuki ruangan bertuliskan Jamsostek di gedung ini, Anda sedang berhadapan dengan Jamsostek Gatot Subroto I. Agak lebih kedalam, Anda bisa menemukan Jamsostek Gatot Subroto III – dan di lantai 2, Anda bisa menemukan Jamsostek Gatot Subroto II. Jadi pilih salah satu yang cukup sepi pengunjung.
2. Bawalah dokumen persyaratan secara lengkap.
Dokumen yang dibutuhkan adalah a) Kartu Jamsostek b) KTP c) KK d) Surat Referensi Keluar dari Perusahaan peserta Jamsostek; buatlah salinan (copy) dokumen-dokumen itu. Anda juga wajib mengisi formulir pencairan JHT yang dapat diperoleh di satpam.
3. Jika perlu, bawalah dokumen pengganti.
Pada saat saya mengurus Jamsostek – KTP dan KK sudah tidak berlaku lagi, karena saya sudah lama tidak bermukim di Indonesia. Kedua dokumen diatas sedang dalam proses pembaharuan. KK kemudian saya ganti dengan Passport, dan KTP saya ganti dengan SIM / IC.
4. Tidak ada dokumen pengganti untuk Surat Referensi Perusahaan
Sayangnya surat referensi perusahaan hukumnya WAJIB. Surat ini harus berasal dari perusahaan yang mendaftarkan kita ke Jamsostek, jika tidak – maka Anda harus mendapatkan kembali dari perusahaan tempat Anda pernah bekerja. Jadi kebayang kan, jika dahulu perusahaan itu berada di Surabaya dan kemudian kita pindah ke Jakarta – kehilangan surat referensi ini berarti menambah panjang proses pengurusan.
Untuk rekan-rekan yang baru saja mengundurkan diri, jangan lupa untuk menyimpan baik-baik kartu Jamsostek + surat referensi perusahaan.
Jadi mudahkah proses pencairannya?
Menurut saya pribadi prosesnya serasa berbelit. Surat referensi keluar dari perusahaan, mestinya tidak diperlukan lagi jika iuran Jamsostek sudah tidak dibayarkan selama lebih dari 7 tahun (kasus saya). Bayangkan betapa repotnya untuk mengurus surat itu dari perusahaan yang ada di luar kota. Bayangkan pula jika kita adalah mantan pegawai perusahaan abal-abal, yang memberikan Jamsostek – tetapi tidak memiliki catatan administrasi yang teratur.
Mestinya Kartu Jamsostek, 2 identitas diri dan catatan iuran terakhir sudah cukup untuk pencairan. Atau lebih baik lagi jika dana Jamsostek langsung masuk ke rekening tenaga-kerja secara otomatis setelah 5 tahun tidak membayar iuran. Dalam bayangan saya, ada banyak tenaga-kerja yang lupa tentang simpanannya di Jamsostek. Hal ini terutama karena syarat pencairan adalah setelah kepesertaan lebih dari 5 tahun dan sudah tidak bekerja lagi.
bagaimana cara saya mencairkan jamsostek saya bila kartu jamsostek saya yang hilang dan sudah saya minta ke perusaan saya tetapi data saya sudah tidak ada dengan alasan karena saya sudah lama tidak bekerja disana
harus pake surat kehilangan dari kepolisian, terus urus ke kantor jamsostek
Kepada Jamsostek Saya mau tanya apakah boleh pencairan jamsostek bsa kolektif
pa/bu saya mau tanya sy mulai kerja tahun 2007 s/d 2011 apakah sudah bisa mencairkan jamsostek saya?terimakasih..
Salam,
Jamsostek hanya bisa dicairkan setelah Anda tidak bekerja.
kepada jamsostek,saya mau tanya soal jht.saya sudah masuk anggota jamsostek dari thn 2005 dan mempunyai 2krt jmsostk d prusahaan yg sama,dan skrg saya sdh pndh dari unit krj sblmny tp msh d prusahaan yg sama.apa saya hrs dftr lg utk buat krtu baru atau melanjutkan kartu yg lama.mksh
Salam,
Mestinya Anda bisa melanjutkan nomor Jamsostek yang lama. Caranya dengan melaporkan nomor Jamsostek lama kepada HR.
Tetapi menurut saya, sebaiknya Anda membuat kartu Jamsostek baru – karena dengan meneruskan nomor Jamsostek lama, maka uang Anda yang diperoleh dari perusahaan sebelumnya tidak dapat diambil.
kepada jamsostek,,,,, sya mau tnya nich seandain nya,di kartu JHT saya hanya salah satu huruf misalnya indah febriyanti di kartu nya,,,,tetapi sebetu nya yang bnar indah pebriyanti,gmn cara nya mencair kan nya… tolong bantu saya ya,,,,, sesudah nya saya ucapkan trimakasih
Salam,
Anda bisa menghubungi kantor Jamsostek terdekat dengan membawa bukti diri yang mendukung. Misalnya kartu Jamsostek, KK, KTP dan surat keterangan perusahaan.
kepada jamsostek,saya mao tanya boleh apa tidak mencairkan dana jamsostek di wakili oleh istri saya karena waktu saya tidak ada untuk mengurus ke kantor jamsostek terdekat..sesudahnya saya ucapkan terima kasih..
bagaimana pengambilan JHT jika kartunya hilang?apa saja persyaratannya?
thanks
mohon pemberitahuannya ,
saya bekerja bulan april 2008 sampai september 2010,
apa sudah bisa dicairkan?