WNI-SPR tak perlu resah dengan KTKLN

Indonesian

Dalam satu bulan terakhir ini, KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) menjadi topik yang hangat diantara rekan-rekan yang tinggal di Singapore. Ada beberapa pengalaman tidak mengenakkan tentang KTKLN ini seperti

Saya dan istri pagi ini berencana berangkat ke singapore dari bali bandara ngurah rai, kita ditahan di counter imigrasi karena ga punya KTKLN dan akhirnya tidak diperbolehkan untuk berangkat. (Indosing – 22 Mei 2011)

Sampai-sampai pada tanggal 25-26 Juni 2011 lalu, KBRI Singapura pun perlu mengundang narasumber dari BNP2TKI untuk membahas masalah ini. Dan hasilnya? Nihil, karena KTKLN tetap meresahkan TKI di Singapura (Ketidakjelasan Tujuan KTKLN Meresahkan TKI di Singapura, Pedoman News – 28 Juni 2011)

Tulisan ini saya buat untuk melihat KTKLN dilihat dari sudut pandang penduduk tetap Singapore (Singapore Permanent Resident), sehingga dapat mengurangi keresahan rekan-rekan.

Apakah itu KTKLN

Definisi KTKLN merujuk pada UU Tenaga kerja, UU No. 39 Tahun 2004 (selengkapnya dapat dilihat disini), Bab 1 Pasal 1 uraian no. 11.

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.

Apakah TKI Mandiri

Hampir seluruh pasal didalam UU No. 39 Tahun 2004 mengatur tentang penempatan TKI di luar wilayah Indonesia, oleh perusahaan yang memiliki ijin di Indonesia; kecuali dalam Bab 14 Pasal 105 dan Pasal 106. Bab 14 memuat ketentuan lain-lain tentang TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan. Kedua pasal ini kemudian dijadikan rujukan oleh Kepala BNP2TKI untuk mengeluarkan petunjuk teknis untuk TKI Mandiri melalui peraturan kepala BNP2TKI (PER.04/KA/V/2011).

Walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit, namun TKI Mandiri dapat dikatakan sebagai,

TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan

Apakah Singapore Permanent Residence

Definisi Singapore Permanent Residence (SPR) tentunya ada didalam Imigration Act-nya Singapore. Tetapi permanent resident itu sendiri menurut Wikipedia

Permanent residency refers to a person’s visa status: the person is allowed to reside indefinitely within a country of which he or she is not a citizen. A person with such status is known as a permanent resident.

. Jadi secara harfiah, SPR merujuk pada ijin tinggal/menetap secara permanen di Singapore yang diberikan kepada bukan warganegara Singapore.

 

Sejauh mana UU TK dan aturan BNP2TKI itu dapat mengikat WNI-SPR?

Pada prinsipnya UU TK tersebut berlaku dan mengikat WNI dan perusahaan yang tercatat di Indonesia yang melakukan kontrak lokal. Jangkauan UU TK tersebut dapat diperluas ke negara lain dengan perjanjian dan ratifikasi.

Oleh karena itu, jika UU TK ditambah peraturan Ka BNP2TKI tersebut adalah produk hukum yang tidak mengandung cacat hukum ; maka kategori TKI dibawah ini akan terkena dampaknya;

1. TKI yang mendaftarkan diri ke Departement Tenaga Kerja Kota/Kabupaten dan kemudian berangkat dan bekerja di LN secara mandiri
2. TKI yang diberangkatkan oleh perusahaan yang tercatat di Indonesia untuk ditempatkan di LN

, tetapi WNI-SPR tidak dapat dijadikan dasar pengenaan aturan tersebut.

WNI-SPR

WNI-SPR merupakan bukti residensial/tinggal menetap atau ijin tinggal di Singapore. Status WNI-SPR tidak semerta-merta adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Agar bisa disebut sebagai TKI diperlukan beberapa syarat:

1. Warganegara Indonesia
2. Memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah

Sehingga bisa saja WNI-SPR adalah pemberi upah dan tidak memenuhi syarat no. 2. Bisa pula WNI-SPR bekerja paruh waktu tanpa didukung oleh kontrak kerja, dan sebagainya.

Jadi kepemilikan status SPR tidak bisa secara langsung dijadikan alasan untuk meminta WNI-SPR membuat KTKLN. Petugas imigrasi pun tidak boleh mencekal WNI-SPR atas dasar ketiadaan KTKLN, karena bertentangan dengan UU Imigrasi.

Ada beberapa pembuktian yang harus dilakukan oleh petugas agar dapat mengenakan aturan tersebut kepada WNI-SPR yaitu:

1. Bukti bahwa WNI-SPR tersebut memiliki perjanjian kerja yang masih berlaku (kontrak kerja)
2. Bukti bahwa WNI-SPR tersebut terdaftar di Departement Tenaga Kerja Kota/Kabupaten
3. Bukti bahwa WNI-SPR tersebut memiliki visa kerja

Ketiga-tiganya harus dibuktikan secara bersama-sama, jika tidak maka KTKLN tidak wajib.

Meskipun didalam passport tertera kolom pekerjaan, informasi tersebut hanya dapat digunakan untuk menyatakan bahwa WNI-SPR pernah bekerja sebagai pekerjaan yang dimaksud.

So – WNI-SPR tak perlu resah dengan KTKLN.

Oh merananya Indonesiaku

Indonesian Baru lepas beberapa hari yang lalu kami sekeluarga tiba kembali di Singapore setelah "liburan” selama hampir 2 minggu di Indonesia. Perjalanan yang cukup berkesan bukan hanya untuk anak-anak, karena mereka bisa mengenal para pendahulunya; tetapi juga merupakan kado untuk orang tua kami yang tidak sanggup untuk menempuh perjalanan jauh untuk menengok anak cucunya. Diluar hiruk-pikuk [...] . . . → Read More: Oh merananya Indonesiaku

Tips mencairkan JHT Jamsostek

Indonesian Rekan-rekan yang pernah bekerja di Indonesia pasti sudah kenal dengan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), dengan salah satu pertanggungan yang disebut dengan Jaminan Hari Tua. JHT ini berfungsi seperti tabungan investasi, yang bunganya cenderung lebih besar ketimbang bunga deposito di bank. JHT bisa dicairkan jika masa keanggotaan sudah lebih dari 5 tahun dan kita tidak [...] . . . → Read More: Tips mencairkan JHT Jamsostek

Battling with the Prolonged Fever : Part 1

English Since the past few days, I become baby sitter for my son’s (baby A) – as well as his personal advocate. This article is dedicated to praise his patient, courage and spirit to battle with the disease. It is also a lesson learn for other parent, who supports their beloved one during time to find [...] . . . → Read More: Battling with the Prolonged Fever : Part 1